Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007


Abstrak

Untuk syarat fisik kewilayahan di perketat adalah jumlah kabupaten/kota untuk menjadi provinsi baru minimal 5 (lima) kabupaten/kota, peraturaan sebelumnya adalah 4 (empat) kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten baru minimal 5 (lima) Kecamatan, jika ketentuan lama 4 (empat) kecamatan. sedangkan untuk pembentukan kota minimal 4 (empat) kecamatan, sebelumnya 3 (tiga) kecamatan.

Detail Informasi
Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007
T.E.U -
Nomor Panggil
Cetakan/Edisi
Penerbit Cv. Eko Jaya, Jakarta
Tempat Terbit
Tahun Terbit 2008
Subjek
Deskripsi Fisik
ISBN/ISSN 978-979-1402-27-9
Nomor Induk Buku
Bidang
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Perpustakaan JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Keterangan DI PERPUSTAKAAN JDIH TERSEDIA ...
Unduh Monografi #

Katalog Monografi Lainnya

Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 978-602-8012-12-6

CV. NOVINDO PUSTAKA MANDIRI

MAJALAH HUKUM 0126-0227

BPHN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

UNDANG-UNDANG PEMERINTAH DAERAH 602-1674-27-8

PUSTAKA MAHARDIKA

ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM DALAM RANGKA PENINGKATAN DAYA SAING TENAGA KERJA 978-602-8815-80-2

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham