SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA


Abstrak

Hubungan antara satu lembaga dengan lembaga yang lain diikat oleh prinsip cheks and balances, di mana lembaga-lembaga tersebut diakui sederajat tetapi saling mengendalikan satu sama lain. Lembaga-lembaga Negara itu dapat bersengketa karena didalam sistem ketatanegaraan yang diadopsikan dalam ketentuan UUD 1945 sesudah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001) dan keempat (2002), mekanisme hubungan antarlembaga negara bersifat horizontal, tidak lagi bersifat vertikal.

Detail Informasi
Judul SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA
T.E.U Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Nomor Panggil
Cetakan/Edisi
Penerbit SEKERTARIAT JENDRAL DAN KEPANITRAAN MK-RI
Tempat Terbit
Tahun Terbit 2006
Subjek
Deskripsi Fisik
ISBN/ISSN 979-99803-2-1
Nomor Induk Buku
Bidang
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Perpustakaan JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Keterangan DI PERPUSTAKAAN JDIH TERSEDIA ...
Unduh Monografi #

Katalog Monografi Lainnya

MAJALAH HUKUM 0126-0227

BPHN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Advokat dan Bantuan Hukum 978-979-3999-89-0

PT. Tatanusa

HUBUNGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH MENURUT UUD 1945 979-416-259-0

PUSTAKA SINAR HARAPAN