BIRO HUKUM SETDA PROVINSI LAMPUNG BAHAS PENGUATAN PERAN POL PP PROVINSI

| 1539x dilihat | Berita

BIRO HUKUM SETDA PROVINSI LAMPUNG BAHAS PENGUATAN PERAN POL PP PROVINSI

Bandar Lampung, Dambaan bagi setiap orang hidup dalam situasi yang nyaman dan aman dalam kehidupan moderen saat ini, dimana setiap orang dituntut harus cepat dan sigap menjawab tantangan kehidupan yang semakin kompleks untuk tetap bisa bertahan.
Kecepatan dan kesigapan tersebut dalam pergaulan sosial ini sudah tentu menimbulkan efek plus minus bagi terciptanya tertip sosial yang saling bersinggungan.
Berkaitan dengan hal tersebut Biro Hukum Setda Provinsi Lampung bersama Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung berinisiatif melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada 23 Juli 2020 di ruang rapat Biro Hukum.

Dalam kesempatan tersebut Lakoni Ahmad Kabid Penegakan Peraruran Perundang-undangan Pol PP Provinsi Lampung, berharap dengan Raperda ini akan meningkatkan pelayanan dalam hal penegakan perda dengan harapan meningkatkan PAD dengan terciptanya kehidupan sosial yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah.
Di tambahkan oleh Erman Syarif Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi, pelaksanaan ketertiban masyarakat tersebut dirumuskan dalam penciptaan situasi dan kondisi yang meliputi 12 tertib yang di normakan dalam Raperda Provinsi Lampung tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam pembahasan internal eksekutif itu juga dihadiri oleh perwakilan akademisi dari UBL Rifandy Ritonga, dan Perwakilan KanwilKumHam Lampung, Hidayat dan Biro Organisasi Wiryono.SH.MH