Perpustakaan Hukum JDIH Provinsi Lampung Raih Akreditasi B dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

| 235x dilihat | Berita

Perpustakaan Hukum JDIH Provinsi Lampung Raih Akreditasi B dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

jdih.lampungprov.go.id - Bandar Lampung, Perpustakaan Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Lampung berhasil meraih akreditasi dengan predikat B dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan berdasarkan sertifikat dengan nomor PPM.02/3403/2024, yang menandakan kualitas dan standar pelayanan perpustakaan hukum di provinsi ini telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh lembaga pengelola perpustakaan nasional.

Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Perpustakaan Hukum JDIH Provinsi Lampung dalam memberikan layanan informasi hukum yang berkualitas kepada masyarakat. Selain itu, akreditasi ini juga menjadi pengakuan atas upaya perpustakaan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya hukum, serta memfasilitasi akses informasi hukum yang lebih mudah dan terstruktur bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung transparansi pemerintahan.

“Penghargaan ini tidak hanya membuktikan bahwa kami telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan layanan, baik di sisi fasilitas maupun kualitas informasi hukum yang disediakan,” ujar Kepala Perpustakaan Hukum JDIH Provinsi Lampung.

Dengan akreditasi B ini, Perpustakaan Hukum JDIH Provinsi Lampung semakin optimis dalam menjalankan peranannya sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum yang dapat diakses oleh semua pihak, termasuk masyarakat umum, pemerintahan, akademisi, serta praktisi hukum.

Tentang Perpustakaan Hukum JDIH Provinsi Lampung
Perpustakaan Hukum JDIH Provinsi Lampung merupakan salah satu lembaga yang berfungsi untuk menyediakan, mengelola, dan menyebarluaskan informasi hukum di Provinsi Lampung. Layanan yang disediakan meliputi koleksi dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, serta publikasi hukum yang dapat diakses oleh masyarakat secara bebas.