KEPUTUSAN GUBERNUR No. 11 Tahun 1998 Tentang Pengukuhan 5 (Lima) Desa Eks Unit Pemukiman Transmigrasi/Desa Transmigrasi (UPT/DT) Menjadi Desa Definitif Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang


Deksripsi Produk Hukum
1998kg0018011.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR
Nomor 11
Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 11 Tahun 1998 Tentang Pengukuhan 5 (Lima) Desa Eks Unit Pemukiman Transmigrasi/Desa Transmigrasi (UPT/DT) Menjadi Desa Definitif Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis KEPGUB
Tahun Terbit 1998
Tanggal Penetapan 25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan 25 Februari 2020
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung