KEPUTUSAN GUBERNUR No. 490 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Pada Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Way Terusan SP.3 Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Tengah Dalan Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Register 47


Deksripsi Produk Hukum
2008kg0018490.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR
Nomor 490
Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 490 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Pada Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Way Terusan SP.3 Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Tengah Dalan Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Register 47
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis KEPGUB
Tahun Terbit 2008
Tanggal Penetapan 25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan 25 Februari 2020
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung