| 848x dilihat | Berita
Berlangsung di Perpustakaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada hari Jumat (11/03/2022). Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan sebagai sarana diskusi dan sosialisasi sehubungan dengan proses pengintegrasian anggota JDIH di Provinsi Lampung.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, JDIH merupakan jawaban atas kebutuhan informasi hukum masyarakat yang semakin tinggi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia O.P didampingi oleh Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, & JDIH, Doni Arianto. Menghadirkan 3 (Tiga) Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dinas Kominfo Provinsi Lampung, dan Universitas Bandar Lampung, kegiatan ini juga dihadiri oleh 40 peserta yang merupakan perwakilan dari Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Pringsewu. Turut Hadir menyerahkan Pigam, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Iwan Santoso.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Hukum dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini seluruh Instansi Pemerintahan di Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD sudah Terintegrasi 100%, untuk itu perlu dijalin kerjasama dan koordinasi yang baik dengan pemerintah Provinsi, kabupaten kota, sekretariat DPRD, serta perguruan tinggi dan instansi terkait bersama BPHN mewujudkan Jaringan Dokumnetasi dan Informasi Hukum secara Nasional yang terpadu dan terintegrasi.
"Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di era globalisasi dan reformasi yang mengedepankan penegakan supermasi hukum sangat diperlukan dan kualitasnya harus ditingkatkan dengan merubah pola pikir dan budaya kerja kita." Imbuhnya.
Dengan terselenggaranya kegian ini, diharapkan Kanwil dapat senantiasa bersinergi dengan Pemerintah daerah dan Instansi terkait lainnya, sehingga Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum baik di pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dapat maksimal berkembang sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi hukum dapat dilayani dengan cepat, mudah, lengkap dan akurat sesuai dengan tuntutan Reformasi Birokrasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Acara ini diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan ditutup dengan penyerahan piagam JDIH dan foto bersama. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K)
Source: https://lampung.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/3881-percepat-integrasi-jdih-kanwil-kemenkumham-lampung-gelar-pengelolaan-dan-pengembangan-jdih-di-provinsi-lampung