Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran Terkait Penyesuaian Pakaian Dinas ASN

| 113x dilihat | Berita

Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran Terkait Penyesuaian Pakaian Dinas ASN

jdih.lampungprov.go.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 91 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Edaran ini mulai berlaku sejak 28 Mei 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan disiplin, estetika, dan kewibawaan serta menyatukan identitas ASN melalui keseragaman pakaian dinas.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan dalam rangka menyambut penyusunan Peraturan Gubernur terbaru tentang pakaian dinas ASN.

Jenis dan Penggunaan Pakaian Dinas
Surat Edaran tersebut mengatur berbagai jenis pakaian dinas, antara lain:

  1. Pakaian Dinas Harian (PDH)

    • Senin dan Selasa: PDH Khaki (kemeja lengan pendek/panjang)

    • Rabu: PDH Kemeja putih dan bawahan hitam

    • Kamis: PDH Batik Lampung

    • Jumat: PDH Batik Nasional

  2. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
    Digunakan untuk acara kenegaraan, pelantikan, perjalanan dinas luar negeri, dan upacara resmi lainnya.

  3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
    Dipakai saat melaksanakan tugas lapangan atau operasional.

  4. Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
    Digunakan setiap tanggal 17, hari besar nasional, dan pertemuan resmi KORPRI.

Atribut dan Tanda Pengenal
ASN juga diwajibkan mengenakan tanda jabatan dan tanda pengenal sesuai jabatan, yang dibedakan berdasarkan warna latar foto:

  • Cokelat: Pimpinan Tinggi Madya

  • Merah: Pimpinan Tinggi Pratama

  • Biru: Administrator

  • Hijau: Pengawas

  • Oranye: Pelaksana

  • Abu-abu: Fungsional

Ketentuan Khusus
Perangkat daerah yang memiliki pakaian dinas kekhususan seperti Satpol PP, BPBD, Dishub, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Tenaga Kerja tetap dapat menggunakan seragam yang ada sampai terbitnya peraturan gubernur yang baru.

Penutup
Dengan diberlakukannya edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Nomor 112 Tahun 2024 dan Nomor 132 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN dinyatakan tidak berlaku. Pemprov Lampung berharap aturan baru ini dapat memperkuat citra profesional ASN dan mendukung semangat pelayanan publik yang berkualitas.

Untuk keterangan lebih lanjut dan klarifikasi, perangkat daerah dapat berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung.

Lihat Surat Edaran Selengkapnya: Unduh Disini