Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Laksanakan Monitoring Evaluasi JDIH ke Kabupaten Lampung Selatan

| 198x dilihat | Berita

Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Laksanakan Monitoring Evaluasi JDIH ke Kabupaten Lampung Selatan

Kalianda - Dalam upaya memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat daerah, JDIH Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan koordinasi dengan JDIH Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Dr (c) Erman Syarif SH., MH., MM., CLA., yang menjabat sebagai Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, pada Jumat, 13 September 2024.

Tujuan utama dari koordinasi ini adalah memastikan bahwa pengelolaan JDIH di Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Permenkumham ini menekankan pentingnya integrasi, sinkronisasi, dan akurasi dalam penyebaran informasi hukum kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum di seluruh Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Erman Syarif, menyampaikan pentingnya pemenuhan standar pengelolaan JDIH yang telah ditetapkan dalam Permenkumham 8/2019. "Pengelolaan JDIH yang baik akan berdampak langsung pada keterbukaan informasi hukum kepada publik dan mendukung prinsip-prinsip transparansi serta akuntabilitas pemerintahan," ungkapnya.

Erman Syarif juga menegaskan bahwa setiap unit JDIH, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus memiliki kemampuan untuk menyediakan informasi hukum yang up-to-date, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pengelolaan JDIH.

 

Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan JDIH Provinsi Lampung untuk memastikan bahwa seluruh jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayah Lampung berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan layanan informasi hukum yang optimal bagi masyarakat.