Buku "Pembentukan Produk Hukum Daerah Berbasis Meaningful Participation" Kini Tersedia di Perpustakaan JDIH Biro Hukum Setda Provinsi Lampung

| 121x dilihat | Berita

Buku "Pembentukan Produk Hukum Daerah Berbasis Meaningful Participation" Kini Tersedia di Perpustakaan JDIH Biro Hukum Setda Provinsi Lampung

jdih.lampungprov.go.id - Bandar Lampung, 18 Juli 2025 — Perpustakaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung kembali menambah koleksi referensi hukum penting dengan hadirnya buku terbaru berjudul "Pembentukan Produk Hukum Daerah Berbasis Meaningful Participation" terbitan Pusaka Media. Buku ini ditulis oleh dua pakar hukum daerah terkemuka: Dr. Erman Syarif, SH., MH., MM.—yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan pada Biro Hukum Setda Provinsi Lampung—dan Agus Triono, SH., MH., Ph.D.

Bertempat di Perpustakaan JDIH, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto No. 69 Kota Bandar Lampung, buku ini kini dapat diakses oleh masyarakat umum, akademisi, praktisi hukum, hingga aparatur pemerintahan yang membutuhkan referensi mendalam mengenai perumusan kebijakan hukum daerah yang demokratis dan partisipatif.

Menjawab Kebutuhan Demokratisasi Hukum Daerah

Buku ini mengangkat isu mendasar dalam pembentukan produk hukum daerah, yakni urgensi meaningful participation—partisipasi masyarakat yang tidak hanya bersifat formalitas prosedural, tetapi menjadi elemen substantif dari prinsip negara hukum demokratis.

Melalui pendekatan teoritis, normatif, dan empiris, buku ini menganalisis bagaimana partisipasi publik dapat diinstitusionalisasikan secara efektif dalam proses legislasi daerah. Dengan pendekatan multidisipliner, buku ini menghadirkan pemikiran strategis untuk mendorong reformasi tata kelola hukum yang lebih inklusif dan akuntabel.

Empat Bab Utama yang Relevan dan Aplikatif

  1. Bab I membahas perubahan paradigma dalam penyusunan kebijakan publik, di mana warga negara tidak lagi diposisikan sebagai objek pasif, melainkan subjek aktif dalam proses pengambilan keputusan publik.

  2. Bab II menggali teori legislasi daerah dan prinsip-prinsip good governance serta berbagai bentuk partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan.

  3. Bab III menyajikan studi kasus praktik konsultasi publik di Provinsi Lampung, dengan evaluasi implementasi Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2012 dan rekomendasi model konsultasi publik yang lebih adaptif dan responsif.

  4. Bab IV merumuskan strategi implementatif untuk membangun kerangka hukum daerah yang memungkinkan meaningful participation, melalui inovasi kebijakan, penguatan kelembagaan, dan reformulasi teknik penyusunan peraturan.

Rujukan Bagi Praktisi dan Pengambil Kebijakan

Sebagai kesimpulan, buku ini tidak hanya menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah, tetapi juga menawarkan arah perubahan yang konkret untuk mewujudkan demokrasi lokal yang substansial.

Dengan gaya penulisan yang analitis, reflektif, dan berbasis pengalaman empirik, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama bagi:

  • Para legislator dan pembentuk kebijakan di tingkat daerah

  • Akademisi dan mahasiswa hukum/tata pemerintahan

  • Birokrat yang terlibat dalam penyusunan regulasi

  • Organisasi masyarakat sipil dan komunitas advokasi hukum

Akses Buku

Buku "Pembentukan Produk Hukum Daerah Berbasis Meaningful Participation" dapat dibaca langsung di ruang baca Perpustakaan JDIH Biro Hukum Setda Provinsi Lampung. Ketersediaan referensi ini menjadi bentuk komitmen Biro Hukum dalam mendukung peningkatan kualitas legislasi daerah dan literasi hukum masyarakat.