BUMD - PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH 2016

| 677x dilihat | Abstrak

BUMD - PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH 2016

BUMD - PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH 2016

PERATURAN DAERAH NO. 5, LD 2016/NO. 5, NO.REG 5/PLG/2016 : 6 HLM

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUSI PALEMBANG

ABSTRAK : -  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal daerah pada Perusahaan Air Minum Tirta Musi Palembang
    - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 14 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 48 Tahun 2016, Perda Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013
    - Dalam Peraturan ini diatur tentang : Penjabaran atas Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal daerah oleh Pemerintah Kota, berikut penjabaran mengenai ruang lingkup penyertaan modal dimaksud dan jangka waktu pelaksanaan serta tata cara penganggaran, selain itu juga dijabarkan mengenai pengaturan pertanggungjawaban dan kewajiban terkait penyertaan modal serta pengawasan dan kontribusi pendapatan atas hasil usaha PDAM kepada Pemerintah Kota
    - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 28 Oktober 2016