| 1984x dilihat | Berita
Bandar Lampung, Selasa, 14 April 2020 - Biro Hukum Setda Provinsi Lampung selaku Kuasa Hukum Gubernur Lampung menghadiri sidang perkara Tata Usaha Negara Nomor Perkara: 7/G/2020/PTUN.BL. Gugatan dilakukan atas penerbitan SK Gubernur Lampung No. 888/187/VI.04/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat salah seorang ASN Provinsi Lampung. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dihadiri langsung oleh Penggugat Desyanti, SE. sedangkan Tergugat (Gubernur Lampung) dihadiri oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Fuadi Jailani, SH., MH. Sedangkan saksi fakta dihadiri oleh Inspektur Pembantu Wilayah. V Inspektorat Provinsi Lampung, Haris Kadarusman, SE, MKes. dan Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, Drs. Usman, MM.