KPU Provinsi Lampung Resmi Tetapkan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Periode 2025-2030

| 8x dilihat | Berita

KPU Provinsi Lampung Resmi Tetapkan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Periode 2025-2030

Bandar Lampung --- Pj. Gubernur Samsudin menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Hotel Emersia, Kamis (9/01/2025). 

Dalam Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami secara resmi menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 510 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. 

KPU Provinsi Lampung menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela yang diusung, Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI, sebagai pasangan calon Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, dalam pemilihan serentak tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 3.300.681, atau 82,69 persen dari total suara sah. 

Gubernur Lampung  terpilih Rahmat Mirzani Djausal dalam kesempatannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Lampung, khususnya bagi paslon 01 beserta tim, atas kedewasaan berpolitik dan komitmen menjaga kerukunan sehingga pilkada di Provinsi Lampung berjalan lancar. 

Rahmat Mirzani Djausal juga mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara Pilkada Lampung, seluruh partai pengusung, relawan, serta masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030.

"Semoga proses pilkada yang baik ini membawa pertanda bahwa Lampung akan semakin baik lagi,” pungkasnya.

Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka, anggota KPU RI, Pj. Gubernur Lampung, Forkopimda, seluruh jajaran KPU Provinsi Lampung, seluruh perwakilan partai pengusung, Bawaslu. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).