| 74x dilihat | Berita

jdih.lampungprov.go.id, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang berlangsung mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan atas pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, masyarakat juga dapat menikmati manfaat berupa bebas bea balik nama dan gratis pajak progresif. Kesempatan emas ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dengan plat Lampung, baik plat hitam, putih, merah, maupun kuning.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kebijakan ini demi tertib administrasi dan meringankan beban ekonomi keluarga.
Program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/291/VI.03/HK/2025 Tahun 2025 tentang Pembebasan Atas Pokok Tunggakan Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa program ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan Lampung.
Untuk informasi lebih lanjut dan simulasi pemutihan, masyarakat dapat menghubungi WA Center Bapenda Lampung di 0852-6788-4488 atau mengakses kanal resmi Bapenda Lampung di media sosial.
Mari manfaatkan kesempatan ini! Segera lunasi pajak kendaraan Anda tanpa denda, demi Lampung yang lebih maju dan tertib!