| 666x dilihat | Abstrak
Pendirian BUMD Perseroan Terbatas 2022.
Peraturan Daerah No. 3, LD 2022/No 3, No. Reg -(4-98/2022) : 9 HLM
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Simpul Trans Lampung. Perseroan Daerah
ABSTRAK | : | - | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan Pasal 4 ayat (2) PP No. 54 tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; |
- | Dasar hukum UU ini adalah pasal 18 ayat (16) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; UU No. 14 tahun 1964; UU Nomor 17 tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 25 tahun 2007; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 40 tahun 2008; Permendagri No. 80 tahun 2012. | ||
- | Dalam Peraturan ini diatur tentang penjabaran atas maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT) Simpul Trans Lampung dapat berperan strategis dan pembangunan ekonomi bidang perhubungan dan transportasi yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat Provinsi Lampung dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah | ||
Catatan | : | - | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2022 |