| 140x dilihat | Berita

jdih.lampungprov.go.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Hukum Setda Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Penguatan Ikatan Sosial dalam Pencegahan Konflik kepada Bappeda Provinsi Lampung, ChildFund International di Indonesia, dan Yayasan Pengembangan Sosial Katolik (YPSK) Lampung.
Penyerahan dokumen Pergub ini dilakukan oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, SH., MH., MM. di ruang Command Center Prokum Daerah dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Lampung.
Pergub ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat sistem pencegahan konflik secara terpadu, melalui penguatan ikatan sosial, pendidikan perdamaian, serta partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan. ChildFund International dan YPSK Lampung sebagai mitra pembangunan yang aktif dalam program penguatan kapasitas dan pemajuan perdamaian turut menerima salinan Pergub sebagai bagian dari sinergi lintas sektor.
Dengan ditetapkannya Pergub ini, diharapkan terbangun kerjasama yang lebih kuat antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dunia pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial serta mencegah potensi konflik di Provinsi Lampung secara berkelanjutan.