Pj. Gubernur Lampung Samsudin Keluarkan Surat Edaran Terkait Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Megathrust di Provinsi Lampung

| 1377x dilihat | Berita

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Keluarkan Surat Edaran Terkait Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Megathrust di Provinsi Lampung

Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman gempa bumi dan tsunami yang berasal dari potensi Megathrust di wilayah Selat Sunda dan Mentawai-Siberut, Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung. Surat ini mengatur langkah-langkah strategis yang perlu diambil oleh pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat di Provinsi Lampung.

Langkah ini selaras dengan Surat Edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor B-399/BNPB/D-II/BP.03.02/08/2024, yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan upaya mitigasi bencana di wilayah-wilayah rawan. Beberapa poin penting yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Lampung tersebut meliputi:

  1. Mendorong Pemerintah Daerah dan Masyarakat Lebih Siap dan Antisipatif Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan, terutama di zona seismic gap Selat Sunda dan Mentawai-Siberut.

  2. Pemeriksaan Kembali Kesiapan Alat dan Jalur Evakuasi Alat peringatan dini dan sistem komunikasi kebencanaan harus diperiksa ulang secara berkala. Selain itu, pemerintah diinstruksikan memastikan bahwa jalur evakuasi, Tempat Evakuasi Sementara/Akhir (TES/TEA), dan fasilitas terkait dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

  3. Meningkatkan Edukasi dan Literasi Risiko Bencana Langkah edukasi, sosialisasi, dan literasi kepada masyarakat menjadi prioritas untuk meningkatkan pemahaman terkait risiko gempa bumi dan tsunami.

  4. Memastikan Ketersediaan Informasi dan Rambu Evakuasi Pemerintah daerah juga diminta untuk memastikan ketersediaan papan informasi, rambu-rambu, serta penunjuk arah evakuasi yang memadai guna memudahkan masyarakat saat menghadapi potensi bencana.

  5. Melakukan Koordinasi Kesiapsiagaan Mekanisme Kedaruratan dan Penganggulangan Bencana dengan pemangku kepentingan daerah serta mengadakan simulasi rencana kontingensi yang melibatkan seluruh stakeholder setempat.

  6. Meningkatkan koordinasi dengan Pusat Kendali Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Lampung

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh pihak di Provinsi Lampung dapat lebih siap dalam menghadapi ancaman Megathrust, mengurangi risiko, dan menyelamatkan lebih banyak nyawa jika bencana terjadi.

 

Untuk selengkapnya dapat diunduh disini