Rapat Pembahasan Raperda tentang JDIH

| 260x dilihat | Berita

Rapat Pembahasan Raperda tentang JDIH

Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, telah diadakan rapat penting di Ruang Bapemperda Sekretariat DPRD Provinsi Lampung untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH). Acara ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan sistem dokumentasi hukum di Provinsi Lampung, yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses terhadap informasi hukum bagi masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Biro Hukum, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, serta Tenaga Ahli Penyusun Raperda dari Universitas Lampung. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan akademisi dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan efektif.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung memimpin jalannya rapat, yang berlangsung dengan diskusi intensif dan konstruktif. Dalam pembahasan, berbagai aspek dari Raperda JDIH dibicarakan, mulai dari tujuan dan manfaatnya, mekanisme pelaksanaan, hingga dampaknya terhadap keterbukaan informasi publik. Peserta rapat juga memberikan masukan berharga untuk penyempurnaan rancangan peraturan ini, agar dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Rapat ini merupakan bagian dari proses panjang dalam penyusunan regulasi yang bertujuan untuk memperkuat jaringan dokumentasi hukum di Provinsi Lampung. Dengan adanya Raperda JDIH, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam proses hukum di daerah.