KEPUTUSAN GUBERNUR No. 408 Tahun 2014 Tentang Penetapan Status Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan Banguban Yang Terletak Di Jalan Teuku Umar 4 Kedatok Bandar Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Daerah


Deksripsi Produk Hukum
2014kg0018408.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR
Nomor 408
Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 408 Tahun 2014 Tentang Penetapan Status Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan Banguban Yang Terletak Di Jalan Teuku Umar 4 Kedatok Bandar Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Daerah
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis KEPGUB
Tahun Terbit 2014
Tanggal Penetapan 25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan 25 Februari 2020
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung