| 22x dilihat | Berita
Bandar Lampung, 8 Oktober 2026 — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung turut mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Lampung, Kamis (8/10/2026), dalam agenda Rapat Koordinasi Dialog Daerah terkait Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah.
Biro Hukum Setda Provinsi Lampung diwakili oleh Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., CLA., yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam forum ini, pembahasan diarahkan pada inventarisasi dan evaluasi pembentukan produk hukum daerah, khususnya dalam kaitannya dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2027.

Dalam pemaparannya, Dr. Erman Syarif menyampaikan gambaran mengenai kondisi dan proses pembentukan Propemperda di Provinsi Lampung, termasuk perkembangan pembahasan serta kebutuhan penyesuaian basis data dengan kondisi riil di lapangan.
Salah satu data yang disampaikan adalah telah dilaksanakannya Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait Propemperda Tahun 2027 pada 28 September 2026, dengan sebanyak 28 Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi bagian dari proses pembentukan Propemperda.
Pembahasan juga mencakup sejumlah aspek penting dalam inventarisasi Propemperda, mulai dari identifikasi judul dan jumlah Raperda, status carry over, target pembentukan, latar belakang dan urgensi, hingga kesiapan dokumen pendukung.
Dr. Erman menjelaskan bahwa proses penelusuran materi Propemperda perlu memperhatikan lima pilar utama, yakni gambaran umum Propemperda, latar belakang dan urgensi, status kesiapan pembentukan, isu strategis, serta relevansi dengan kewenangan konstitusional DPD RI.
Dari sisi kesiapan pembentukan, sejumlah unsur menjadi perhatian, antara lain pihak pengusul, landasan hukum, ketersediaan Naskah Akademik, rancangan Perda, proses harmonisasi, serta target penetapan.
Selain itu, pembahasan turut menyoroti potensi disharmoni regulasi, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta pentingnya memperhatikan aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Biro Hukum Setda Provinsi Lampung memandang kegiatan pemantauan dan evaluasi tersebut sebagai bagian penting dalam memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah. Koordinasi dan pertukaran informasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPD RI diharapkan dapat menghasilkan data legislasi daerah yang lebih komprehensif sekaligus mendukung pembentukan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan daerah.
Hasil inventarisasi Propemperda selanjutnya dapat menjadi salah satu bahan rekomendasi kebijakan serta mendukung pelaksanaan fungsi pemantauan DPD RI terhadap legislasi daerah, khususnya dalam upaya memperkuat kualitas regulasi dan tata kelola pembentukan produk hukum di Provinsi Lampung.
Bagi Biro Hukum Setda Provinsi Lampung selaku pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Lampung, penguatan koordinasi dalam pembentukan dan evaluasi produk hukum menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan regulasi daerah yang tertib, harmonis, berkualitas, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (dst.)