Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Dorong PKS Sentra Kekayaan Intelektual Jadi Landasan Kerja Sama Nyata di Lampung

| 195x dilihat | Berita

Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Dorong PKS Sentra Kekayaan Intelektual Jadi Landasan Kerja Sama Nyata di Lampung

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Lampung dan pemerintah daerah di Provinsi Lampung.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft PKS di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Rabu, 26 Agustus 2026. Forum ini menjadi ruang untuk menyatukan pandangan serta menghimpun masukan dari pemerintah daerah mengenai ruang lingkup kerja sama di bidang kekayaan intelektual.

Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., C.L.A., turut terlibat dalam pembahasan tersebut. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya memastikan kerja sama antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum memiliki dasar hukum, pembagian kewenangan, serta tanggung jawab yang jelas.

Dr. Erman Syarif menyampaikan bahwa penyusunan PKS tidak seharusnya berhenti sebagai pemenuhan aspek administratif. Dokumen kerja sama tersebut perlu menjadi landasan yang mampu menerjemahkan komitmen bersama ke dalam program dan kegiatan yang dapat dilaksanakan secara konkret.

Menurutnya, kekayaan intelektual memiliki cakupan yang luas, antara lain hak cipta, paten, desain industri, dan merek. Potensi tersebut perlu dikelola secara serius karena dapat menjadi aset daerah sekaligus memperkuat identitas dan karakteristik produk lokal.

Ia menilai kerja sama antara Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah dapat memperkuat perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat, meningkatkan daya saing pelaku usaha, khususnya UMKM, serta membuka peluang peningkatan nilai tambah produk daerah.

Dalam konteks tersebut, penyusunan PKS diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak, menyatukan program, memperkuat koordinasi, menyinkronkan data, serta mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual secara lebih optimal.

Salah satu agenda yang didorong melalui kerja sama tersebut adalah pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Sentra KI diharapkan menjadi wadah untuk membantu mengidentifikasi, mendampingi, melindungi, serta mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat dan daerah.

Penguatan Sentra KI juga sejalan dengan upaya membangun ekosistem inovasi yang tidak hanya berorientasi pada pencatatan dan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong pemanfaatan dan pengembangan nilai ekonomi dari kekayaan intelektual. Di lingkungan perguruan tinggi, misalnya, Sentra KI dapat menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap hasil penelitian, karya ilmiah, dan inovasi sivitas akademika.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah. Masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan PKS agar kerja sama yang dibangun bersifat adaptif dan mampu menjawab potensi serta kebutuhan daerah.

Dr. Erman Syarif menegaskan bahwa penguatan ekosistem kekayaan intelektual membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, Kementerian Hukum, perguruan tinggi, pelaku usaha, UMKM, komunitas, dan masyarakat perlu mengambil peran sesuai kewenangannya.

Dengan kerja sama yang memiliki landasan hukum dan pembagian tugas yang jelas, Pemerintah Provinsi Lampung berharap pengelolaan kekayaan intelektual dapat berkembang menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat inovasi, meningkatkan daya saing ekonomi daerah, sekaligus menjaga kekayaan budaya dan potensi lokal Lampung.

Ke depan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen PKS, tetapi berlanjut pada program nyata berupa pendampingan, edukasi, perlindungan, pendaftaran, pengelolaan, hingga pemanfaatan kekayaan intelektual yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.