Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Ikuti Harmonisasi Ranpergub Perubahan Tarif Retribusi Provinsi Lampung

| 148x dilihat | Berita

Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Ikuti Harmonisasi Ranpergub Perubahan Tarif Retribusi Provinsi Lampung

Bandar Lampung — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., C.L.A., mengikuti rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Lampung tentang Perubahan Tarif Retribusi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Senin, 24 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Lampung sebagai bagian dari tahapan harmonisasi rancangan regulasi sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

Dalam rapat tersebut, pembahasan tidak hanya berfokus pada perubahan besaran tarif retribusi, tetapi juga mencakup kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan, serta dasar hukum yang menjadi landasan rancangan peraturan gubernur.

Dr. Erman Syarif hadir mewakili Biro Hukum Provinsi Lampung dalam proses pembahasan dan penyelarasan substansi Ranpergub bersama perangkat daerah terkait serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Lampung.

Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Lampung, Dina Mariana Sirait, S.H., M.H. Turut terlibat dalam pembahasan unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perhubungan, Biro Hukum Provinsi Lampung, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Lampung.

Melalui proses harmonisasi tersebut, setiap ketentuan dalam Ranpergub diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pembahasan, Ranpergub masih memerlukan sejumlah perbaikan dan pemantapan sehingga dikembalikan kepada perangkat daerah terkait untuk dilakukan penyempurnaan sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Biro Hukum Setda Provinsi Lampung terus mendorong proses pembentukan regulasi daerah yang dilakukan secara terencana, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara optimal.