Bukan Sekadar Lindungi Karya, Lampung Siapkan Raperda Sentra Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Ekonomi Kreatif

| 221x dilihat | Berita

Bukan Sekadar Lindungi Karya, Lampung Siapkan Raperda Sentra Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Ekonomi Kreatif

Bandar Lampung — Upaya Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat memasuki tahap penting. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sentra Kekayaan Intelektual mulai dimatangkan untuk selanjutnya diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2027.

Pembahasan Raperda tersebut dilakukan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, di Ruang Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Senin (31/8/2026).

Dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., C.L.A., hadir mewakili Biro Hukum bersama jajaran terkait.

Kehadiran Biro Hukum dalam pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyusunan regulasi berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan substansi Raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Regulasi Baru untuk Kekayaan Intelektual Lampung

Raperda tentang Sentra Kekayaan Intelektual diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap berbagai karya, inovasi, dan potensi kekayaan intelektual masyarakat Lampung.

Regulasi tersebut juga menjadi langkah pembaruan terhadap pengaturan kekayaan intelektual yang sebelumnya telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Karya Intelektual Masyarakat Lampung. Perda tersebut mengatur antara lain perlindungan, pengembangan, pelestarian, pemanfaatan, pembinaan, peran masyarakat, serta koordinasi dalam perlindungan karya intelektual.

Pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekonomi kreatif yang semakin dinamis.

Dalam proses pembahasan, koordinasi antara Biro Hukum, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung dan Kanwil Kementerian Hukum menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan penyusunan, harmonisasi, hingga fasilitasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dr. Erman Syarif: Regulasi Harus Memberi Kepastian dan Manfaat

Dr. Erman Syarif menempatkan pembahasan Raperda tersebut sebagai bagian dari proses membangun regulasi daerah yang tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, penguatan regulasi kekayaan intelektual perlu diarahkan agar masyarakat, pelaku usaha, akademisi, komunitas, hingga pelaku ekonomi kreatif memperoleh ruang yang lebih kuat untuk melindungi dan mengembangkan hasil karya mereka.

Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif, kekayaan intelektual masyarakat Lampung diharapkan tidak berhenti pada aspek perlindungan hukum, tetapi dapat dikembangkan menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Benny Daryono, sebelumnya menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di daerah.

Ditargetkan Masuk Propemperda 2027

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, SP, menyatakan pembahasan akan terus didorong agar seluruh proses penyusunan dan harmonisasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Raperda tentang Sentra Kekayaan Intelektual ditargetkan dapat diakomodasi dalam Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2027.

Bagi Provinsi Lampung, penguatan perlindungan kekayaan intelektual memiliki dimensi yang lebih luas. Selain memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya, kebijakan tersebut berpotensi mendorong inovasi, memperkuat identitas produk daerah, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta membuka peluang terciptanya nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Karena itu, pembentukan Raperda Sentra Kekayaan Intelektual tidak sekadar menjadi agenda legislasi daerah, tetapi diharapkan menjadi fondasi kebijakan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat di Provinsi Lampung.