| 756x dilihat | Kegiatan
Diskusi pagi di Biro Hukum bersama Prof. Dr. Lintje Marpaung. SH.MH dan Dr. Zainab. SH.MH Lambaga Peneliti/ Kajian Produk Hukum Daerah UBL ke Biro Hukum terkait Pemahaman Norma Pembatalan Perda dan Perkada di Provinsi Lampung sejak ada Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap Pengujian Pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8) Undang-Umdang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaham Daerah.