Erman Syarif Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unila, Tawarkan Model Pengawasan Perda Berbasis ROCCIPI

| 40x dilihat | Berita

Erman Syarif Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unila, Tawarkan Model Pengawasan Perda Berbasis ROCCIPI

Erman Syarif Resmi Sandang Doktor Ilmu Hukum Unila ke-36, Perkenalkan Model Pengawasan Perda Berbasis ROCCIPI

BANDARLAMPUNG — Universitas Lampung (Unila) melalui Fakultas Hukum kembali melahirkan doktor ilmu hukum baru. Kali ini, gelar tersebut diraih oleh Erman Syarif, S.H., M.H., M.M, birokrat yang menjabat sebagai Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung dan praktisi hukum yang kini menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-36 sejak program ini dibuka pada 2018. Ujian terbuka promosi doktoral berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025 di Gedung B Lantai 2 Pascasarjana Fakultas Hukum Unila. Erman mempertahankan disertasi berjudul: "Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Mewujudkan Peraturan Daerah yang Baik" yang menawarkan pendekatan baru melalui model ROCCIPI.

Apa Itu Model ROCCIPI?

ROCCIPI merupakan akronim dari Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology. Biasanya digunakan untuk menganalisis pembentukan peraturan, namun dalam disertasinya, Erman memperluas penerapan model ini hingga ke tahap pengawasan peraturan daerah (perda). "Selama ini pengawasan perda minim. ROCCIPI bisa jadi SOP dan pendekatan sistematis untuk mengawal semua siklus hukum daerah,” ujar Prof. Trisnanta. Model ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mendeteksi potensi cacat hukum perda, seperti ketidaksesuaian dengan aturan lebih tinggi, tumpang tindih, atau bahkan hanya hasil copy-paste dari daerah lain.

Penguji Apresiasi, Nilai Disertasi 90

Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, DEA, IPM, ASEAN Eng., didampingi oleh Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum Unila Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. HS Trisnanta, S.H., M.H. sebagai promotor. Turut hadir penguji eksternal, antara lain:

  1. Dr. Sukaca, S.H., M.Si., M.H. (Universitas Dirgantara Surya Darma)
  2. Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M. (Sekretaris Daerah Provinsi Lampung)

Dr. Sukaca memberikan nilai 90 dan menyebut disertasi Erman berhasil menghubungkan teori dan praktik hukum daerah secara utuh. "Model ROCCIPI ini bisa menjadi rujukan nyata bagi Kemendagri dan akademisi," katanya.

Diselesaikan dalam Waktu 2 Tahun 10 Bulan

Prof. Akib mengungkapkan bahwa Erman menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 2 tahun 10 bulan, termasuk dalam angkatan 2022. “Harapannya, model ROCCIPI ini dapat langsung diimplementasikan dalam proses pembentukan dan pengawasan perda,” tambahnya. Erman sendiri merupakan alumnus S1 dan S2 Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL). Dalam pernyataan penutup, ia berharap disertasinya menjadi rujukan nasional bagi penyusunan dan pengawasan perda yang efektif dan tidak bermasalah secara hukum.