| 1310x dilihat | Berita
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Sekretaris Provinsi Fahrizal Darminto menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD setempat terhadap tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di ruang sidang DPRD, Kamis, 13 Agustus 2020. Raperda Lampung prakarsa pemprov tersebut, yakni penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelenggaraan kearsipan dan perubahan atas peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Lampung. Kemudian, pengelolaan barang milik daerah, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan sampah dan inovasi daerah. "Kami yakin apa yang disampaikan oleh fraksi-fraksi bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas raperda yang diajukan," kata Fahrizal.
Dia menyebutkan pemprov terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang diinginkan bersama. Ia menilai pemandangan umum fraksi, pada prinsipnya mendapat kesan yang positif.
Keberadaan ketujuh raperda tersebut dapat diterima dengan baik serta disetujui untuk dapat dilanjutkan pembahasannya pada tingkat pembicaraan selanjutnya. Fahrizal meminta bila masih terdapat usul, saran ataupun pendapat dari DPRD, dapat disetujui untuk dibicarakan pada tingkat berikutnya.
"Sinergi yang dilakukan ini demi untuk menghasilkan produk hukum yang terbaik untuk dipersembahkan kepada Provinsi Lampung," katanya.