| 344x dilihat | Berita
Bandar Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung menggelar kegiatan pendampingan perspektif hak asasi manusia (HAM) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku LGBT, Rabu, 24 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pembentukan produk hukum daerah tetap berjalan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, baik yang diatur dalam ketentuan nasional maupun norma internasional yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan itu, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H.
Dalam pemaparannya, Dr. Erman Syarif menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah perlu memperhatikan keseimbangan antara nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat dengan prinsip-prinsip hukum dan hak konstitusional warga negara.
Menurut dia, pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya proses harmonisasi regulasi melalui pendekatan akademik, sosiologis, dan yuridis agar substansi kebijakan yang dirumuskan tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Forum tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah, perancang peraturan perundang-undangan, serta pemangku kepentingan terkait yang terlibat dalam proses pembentukan regulasi daerah di Provinsi Lampung.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan proses penyusunan Raperda dapat berlangsung lebih komprehensif dengan mempertimbangkan aspek perlindungan hak asasi manusia, ketertiban sosial, dan kebutuhan masyarakat daerah secara proporsional.