Pemprov Lampung Terbitkan Dua Surat Edaran Jelang Idul Fitri 2026, Atur Penggunaan Randis dan Pengendalian Gratifikasi

| 960x dilihat | Berita

Pemprov Lampung Terbitkan Dua Surat Edaran Jelang Idul Fitri 2026, Atur Penggunaan Randis dan Pengendalian Gratifikasi

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi sebagai langkah penguatan disiplin aparatur sekaligus pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Dua surat edaran tersebut masing-masing mengatur tentang penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran serta pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, direksi BUMD, serta pihak terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam surat edaran mengenai penggunaan kendaraan dinas, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Ketentuan tersebut berlaku selama masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri guna menjaga kedisiplinan serta memastikan kendaraan operasional digunakan sesuai peruntukannya.

Selain itu, Pemprov Lampung juga menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam momentum perayaan Idul Fitri. Edaran ini menekankan agar seluruh penyelenggara negara dan pegawai pemerintah tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas.

Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi, serta ketentuan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan, khususnya pada momentum hari raya yang berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi.

Melalui penerbitan dua surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh aparatur dapat menjaga profesionalitas, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode libur Idul Fitri 2026.