| 2443x dilihat | Abstrak
Pendirian-Badan-Usaha-Milik-Daerah-Perseroan-Terbatas-2022
2022
Peraturan Daerah No: 2, LD 2022/No. 2, No. Reg 5-99/2022 Hal: 9 HLM
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Persereoan Terbatas (PT.) Bumi Agro Lampung Sejahtera (Perseroan Daerah)
ABSTRAK | : | - | Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah dititipkan dengan Peranan Daerah |
- | Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964; Unadng-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Lampung Nomor 13 Tahun 2019. | ||
- | Dalam Peraturan ini diatur tentang: Penjabaran atas maksud dan tujuan bahwa Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi bidang pertanian daerah dan dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat dan perekenomian provinsi lampung memiliki peranan di bidang pertanian yang besar untuk dikelola dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah | ||
Catatan | : | - | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 8 Agustus 2022 |