| 134x dilihat | Berita
Bandar Lampung, 8 September 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.H., M.M., C.L.A., hadir dalam rapat tersebut sebagai bagian dari tim pemerintah daerah yang mengawal proses pembentukan dan pembahasan produk hukum daerah.
Dua Raperda yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tersebut terdiri atas Raperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah. Kedua rancangan tersebut sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung kepada DPRD melalui Surat Gubernur Lampung Nomor 188.44/0260/03/2026 tanggal 4 September 2026.
Raperda pertama berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
Pencabutan kedua perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan pengelolaan rumah sakit yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Untuk RS Bandar Negara Husada, pengaturan tarif telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Rumah Sakit Bandar Negara Husada. Sementara tarif layanan pada Rumah Sakit Jiwa telah diatur melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2025.
Raperda kedua mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah. Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat harmonisasi antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional di bidang riset dan inovasi, termasuk penguatan kebijakan berbasis bukti, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan dan evaluasi kebijakan, hingga pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menekankan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Regulasi daerah harus disusun dengan memperhatikan karakteristik daerah, tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta diarahkan untuk mendukung pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Kehadiran Biro Hukum dalam proses pembahasan menjadi bagian penting untuk memastikan aspek substansi, dasar hukum, serta teknik penyusunan regulasi dapat terus disempurnakan melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berlangsung secara intensif dan konstruktif sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Biro Hukum Setda Provinsi Lampung juga berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.