| 94x dilihat | Berita
Bandar Lampung, 15 September 2026 — Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., bertindak sebagai mentor sekaligus narasumber dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan IV Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung. Penugasan Dr. Erman Syarif sebagai mentor dan narasumber dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Nomor 100.3.4.5/728/03/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, S.H., M.H.
Dalam sesi pendampingan dan mentoring selama 2 Jam Pelajaran (JP), Dr. Erman Syarif memberikan pembekalan yang menitikberatkan pada aspek teknis dan praktis dalam legal drafting. Materi yang disampaikan mencakup kaidah perancangan peraturan, penyelarasan norma, penyusunan rumusan pasal, hingga strategi memastikan rancangan Perda maupun Perkada memiliki struktur dan substansi yang harmonis.

Selain aspek teknis penyusunan, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dr. Erman Syarif menekankan bahwa kualitas suatu produk hukum daerah sangat ditentukan sejak tahap perancangannya. Karena itu, aparatur yang terlibat dalam proses pembentukan regulasi perlu memahami hubungan antara kebijakan, norma hukum, teknik perumusan, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kehadiran Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dalam kegiatan diklat tersebut menjadi bagian dari kontribusi pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan legal drafting dalam penyusunan Perda dan Perkada di lingkungan kerjanya masing-masing, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan semakin berkualitas, harmonis, aplikatif, dan memberikan kepastian hukum.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Dalam Negeri dalam meningkatkan profesionalisme aparatur serta mendorong pembentukan regulasi daerah yang mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara efektif.