HUBUNGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH MENURUT UUD 1945


  • 676
  • 29 September 2022
Abstrak

Hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih tetap menjadi salah satu sasaran pokok pembangunan nasional. Secara formal, berdasarkan pengkajian perbandingan maupun pengkajian atas peraturan perundang-undangan Indonesia yang ada dan yang pernah ada, ditemukan satu kecenderungan umum hubungan antara pusat dan daerah yaitu di satu pihak makin menguatnya kedudukan dan peranan pusat, dan di pihak lain makin surutnya kemandirian (kebebasan) daerah. peraturan perundang-undangan di indonesia sejak tahun 1945 menunjukkan pola-pola hubungan Pusat dan Daerah

Detail Informasi
Penerbit PUSTAKA SINAR HARAPAN
T.E.U Orang/Badan Dr. Bagir Manan, S>H., MCL
Tahun Terbit 1994
Tempat Terbit
ISBN 979-416-259-0
Nomor Panggil
Cetakan/Edisi
Nomor Induk Buku
Bahasa
Subjek
Bidang
Lokasi
Keterangan -

Katalog Monografi Lainnya

MENULIS ILMIAH METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF. 978-979-461-649-9

Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

JURNAL HUKUM DAN PEMBANGUNAN 0125 9687

FAKULTAS HUKUM UI