Keberhasilan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari keseluruhan proses pelaksanaan pembangunan di Provinsi Lampung pada khususnya sertapembangunan Nasional pada umumnya yang diarahkanuntuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menujumasyarakat yang adil, makmur, sejahtera, mandiri dan bermartabat

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 9 Tahun 2014tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, Biro Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi perumusan dan pembentukanserta evaluasi produk hukum daerah provinsi, bahan pertimbangan dan bantuan hukum penyelesaian sengketa hukum, pembinaan dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah serta evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia di daerah, bahan pelaksanaan penyuluhan hukum dan pemasyarakatan Hak Asasi Manusia, bahan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukurn, inventarisasi, kodifikasi, dan publikasi produk hukum serta menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, evaluasi serta klarifikasi kebijakan Kabupaten/Kota.

Untuk melaksanakan tugas-tugas Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, secara sistematis dan terukur dalam kurun waktu 5 (lima) tabun yang akan datang, maka perlu menyusun Rencana Strategis Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung yang menggambarkan Visi, Misi. Tujuan, Sasaran Indikator Kinerja Utama, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung serta besaran alokasi dana kegiatan pertahun. Mengacu kepada rencana strategis Pembangunan jangka Menengah Daerah ProvinsiLampungTahun2015-2019.