(1)Biro Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan penyusunan produk hukum daerah provinsi; Pembinaan
dan
pengawasan produk hukum kabupaten/kota, bantuan hukum, dokumentasi dan
informasi hukum, penyuluhan hukum danpemajuan Hak Azazi Manusia (HAM) di
daerah serta Tata usaha Biro.

(2)Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Biro Hukum mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan  penyusunan perumusan produk hukum provinsi;
  2. pelaksanaan penyusunan perumusan bahan kebijakan daerah;
  3. pelaksanaan pembinaa dan pengawasan mediasi dan bantuan hukum;
  4. pelaksanaan penyiapan bahan pertimbangan mediasi dan bantuan hukum;
  5. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum
  6. pelaksanaan penyuluhan hukum dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah;
  7. pelaksanaan penatausahaan Biro;
  8. pelaksanaan tugas lainya yang diberikan oleh atasan

 

 

(1)    Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas menyiapkan dan
mengkoordinasikan penyusunan produk hukum daerah provinsi baikyang
bersifat pengaturan (regeling) maupun penetapan (beschikking),
pengundangan serta pendokumntasian produk hukum daerah

(2)    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian  Perundang-undangan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan Program kerja bagian perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan penyusuan produk hukum daerah provinsi yang bersifat pengaturan (regeling);
  3. Pelaksanaan penyusuan produk hukumdaerah provinsi yang bersifat penetapan  (beschikking);
  4. Pelaksanaan telaahan dan pertimbangan serta pengkajian pruduk hukum provinsi;
  5. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dan;
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

(1)    Sub Bagian Penyusunan produk hukum pengaturan mempunyai tugas
menyiapkan bahn perumusan penyusunan produk hukum yangbersifat
pengaturan (regeling).

(2)    Rincian tugas Sub Bagian Penyusunan produk hukum pengatur adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan subbag Penyusunan prodak hukum pengaturan;
  2. Memfasilitasi  penyusunan rancangan produk hukum daerah provinsi yang bersifat  pengaturan (regeling);
  3. Memfasilitasi  penyusunan program pembentukan peraturan  daerah;
  4. Memfasilitasi kegiatan pembahasan dan penyelarasan rancangan peraturan daerah dan peraturan gubernur;
  5. Melaksanakan telaahan rangcangan produk hukum provinsi bersifat pengaturan (regeling);
  6. Melaksanakan konsultasi dengan instansi lain baik di daerah maupun di tingkat pusat;
  7. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas subbag penyusunan produk hukum pengaturan; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

(1)    Sub Bagian penyusuan Produk Hukum penetapan mempunyai tugas
menyiapkan bahan perumusan penyusunan produk hukum yangbersifat
penetapan (beschikking);

(2)    Rincian tugas Sub Bagian penyusuan Produk Hukum penetapan, adalah sebagai berikut:  

  1. menyusun rencana kegiatan subbag penyusuan Produk Hukum pentepan;
  2. memfasilitasi penyusunan rancangan produk hukum daerah provinsi yang bersifat bersifat penetapan (beschikking);
  3. Melaksanaan telaahan rancangan produk hukum daerah provinsi yang bersifat penetapan;
  4. melaksanakan konsultasi dengan instansi lain baik di daerah maupun di tingkat pusat
  5. melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan penyusunan program;
  6. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Penetapan;dan
  7. melaksanakantugas tugas lain yang diberikan oleh atasan

(1)    Sub Bagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan
pengumpulan pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan dan
penyebarluasan dokumentasi dan informasi hukum serta pembinaan Jaringan
Dokumentasi dan InformasiHukum di daerah;

(2)    Rincuan tugas Sub Bagian Dokumentasi Hukum, adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan Subbag dokumentasi hukum;
  2. Mengumpulkan, mengolah, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan
    dan menyebarluaskan dokumen dan informasi  hukum yang diterbitkan oleh
    pemerintah daerah;
  3. Melaksanakan pemberian penomoran Produk Hukum Daerah;
  4. Membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi/JDIH;
  5. Membina dan mengembangkan Sumber Daya Manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  6. Menyediakan sarana dan prasarana jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  7. Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan subbag dokumentasi Hukum; dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

(1)    Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan
pertimbangan dan bantuan hukum/pengadilan
(Litigasi),penyelesaiansengketa hukum/luar Pengadilan (Non Litigasi),
penyuluhan hukum dan pemajuan hak asasi manusia di daerah.

(2)    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Bantuan Hukum mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kegiatan  Bagian Bantuan Hukum;
  2. penyiapan  bahan persidangan dan advokasi penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara disemua tingkatan pengadilan;
  3. penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka peelesaian sengketa hukum di luar pengadilan (Non Litigasi);
  4. penyiapan bahan pemasyarakatan Hak Asasi Manusia (HAM), pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dan Hak Asasi Manusia  di daerah;
  5. Pelaksanaan penyuluhan hukum;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

(1)      Sub Bagian Litigasi mempunyai tugas
menyiapkan bahan koordinasi  dalam rangka penyelesaian perkara hokum
yang melibatkanpemerintah daerah di pengadilan sebagai akibat
pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan.

(2)      Rincian tugas Sub Bagian Litigasi adalah sebagai  berikut:

  1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan persidangan dan advoksi penegakan
    perkara Tata Usaha Negara di semua tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara;
  2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan persidangan dan  advokasi penanganan perkara perdata di semua tingkatan pengadilan umum;
  3. menyiapkan bahan advokasi hukum;
  4. menyiapkan data terkait dalam penanganan perkara;
  5. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi bantuan hukum/litigasi;
  6. melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kegiatan Sub Bagian bantuan Hukum/litagasi; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

(3)    Sub Bagian Non Litigasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dalam rangka penyelesaian sengketa hukum diluar pengadilan (nonlitigasi).

(4)    Rincian tugas Sub Bagian Non Litigasi adalah sebagai  berikut:

  1. Mengumpulkan bahan dalam rangka koordinasi dan konsultasi dengan
    instansi pemerintah dan pihak lain untuk membuat telaahan non litigasi;
  2. Mengumpulkan bahan dalam rangka penyelesaian sengketa hukum diluar pengadilan (non litigasi);
  3. Menyiapkan bahan pembinaan dan penyusunan perumusan kebijakan dibidang non litigasi;
  4. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang non litigasi;
  5. menyusun rencana/program kerja dan bahan koordinasi dibidang non litigasi;
  6. melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kegiatan Sub Bagian Non Litigasi; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

(1)    Sub Bagian Penyuluhan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai
tugas menyiapkan bahan  melaksanakan penyuluhan hukumdan peraturan
perundang-undangan, dan menyiapkan bahan pembinaan, penegakan, evaluasi,
pemenuhan dan pemajuan sertapelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) di daerah.

(2)   Rincian tugas Sub Bagian Penyuluhan hukum dan Hak Asasi Manusia, adalah sebagai  berikut:

  1. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyuluhan hukum dan peraturan perundang-undangan serta desiminasi Hak Asasi Manusia;
  2. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Kelompok
    Sadar Hukum (KADARKUM) dan Desa Sadar Hukum pada Kabupaten/Kota serta
    konsultasi permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah;
  3. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyuluhan hukum dan peraturan
    perundang-undangan serta bahan pertimbangan pelaksanaan pemenuhan Hak
    Asasi Manusia;
  4. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi
    pelaksanaan Rencana Aksi Nasionala Hak Asasi Manusia (RANHAM) di
    daerah;
  5. melaksanakan dan menyiapkan bahan kegiatan sosialisasi hukum melalui media masa, media elektronik dan atau media lainnya;
  6. melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kegiatan Sub Bagian Hak Asasi Manusia (HAM); dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

(1)    Bagian Kebijakan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan
pembinaan, pengawasan, fasilitasi, evaluasi rancangan dan  pengkajian
produk hukum daerah kabupaten/kota dan  pemberian nomor register
rancangan peraturan daerah kabupaten/kota, serta pelaksanaan
ketatausahaan dan rumah tangga Biro.

(2)    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kebijakan Daerah,mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah kabupaten / kota;
  2. Pelaksanaan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah kabupaten / kota;
  3. Pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten / kota;
  4. pemberian nomor register rancangan peraturan daerah kabupaten/kota; dan
  5. Penyelenggaraan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.

(1)  Sub Bagian Kebijakan Daerah Wilayah I
mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan, fasilitasi,
evaluasi ,pengkajian rancangan peraturan daerah/peratuaran daerah
kabupaten/kota,  serta pemberian nomor register rancangan
peraturandaerah kabupaten/kota, meliputi wilayah, Kota Metro, Kabupaten
Lampung Timur, Kabupaten  Tulang  Bawang, Kabupaten  Tulang Bawang
Barat,  Kabupaten  Mesuji dan Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran

(2)    Rincian tugas Sub Bagian Kebijakan Daerah Wilayah I, adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana program  kegiatan subbag kebijakan wilayah I,
  2. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah kabupaten/kota meliputi wilayah I
  3. Melaksanakan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah kabupaten/kota meliputi Daerah Kabupaten/kota wilayah I
  4. Melaksanakan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota meliputi Daerah Kabupaten/kota wilayah I
  5. Melaksanakan pengkajian produk hukum daerah kabupaten/kota wilayah I
  6. Melaksanakan pemberian nomor register rancangan peraturan daerah kabupaten/kota meliputi Daerah Kabupaten/kota wilayah I;
  7. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas subbag kebijakan Wilayah I; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

(1)    Sub Bagian Kebijakan Daerah Wilayah II, mempunyai tugas
menyiapkan bahan pembinaan,  pengawasan, fasilitasi, evaluasi,
 pengkajian produk hukum daerah kabupaten/kota serta pemberian nomor
register rancangan peraturan daerah kabupaten/kota,meliputi wilayah
 Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way
Kanan,  Kabupaten Lampung Barat,Kabupaten Pesisir Barat. Kabupaten
Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan.

(2)    Rinciantugas Sub Bagian Kebijakan Daerah Wilayah II, adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana program kegiatan Sub Bagian Kebijakan wilayah II;
  2. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah kabupaten/kota, meliputi meliputi wilayah II;
  3. Melaksanakan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah kabupaten/kota, meliputi daerah kabupaten/kota wilayah II;
  4. Melaksanakan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota, meliputi daerah kabupaten/kota wilayah II
  5. Melaksanakan pengkajian produk hukum daerah kabupaten/kota wilayah II;
  6. Melaksanakan pemberian nomor register rancangan peraturan daerah kabupaten/kota meliputi daerah kabupaten/kota wilayah II;
  7. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas subbag Kebijakan Daerah wilayah II; dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

(1)    Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan
administratif kepegawaian, perencanaan, umum, keuangan danrumah tangga
Biro.

(2)    Rincian tugas Sub Tata Usaha, adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
  2. Menghimpun dan menyusun rencana program dan kegiatan kerja Biro (RENSTRA, RENJA,KUA-PPAS, RKA DPA, Penetapan Kinerja);
  3. Mengelola surat menyurat Biro;
  4. Mengelola dan melaksanakan administrasi kepegawaian (Penyusunan DUK,
    menghimpun berkas kepegawaian, mengusulkan kenaikan pangkat/KGB,
    pensiun, mutasi, cuti, karis/karsu, absensi dan data lain pada Biro.
  5. Mengkoordinasikan pengelolaan pentausahaan keuangan Biro;
  6. Mengkoordinasikan pengeloaan pentausahaan asset biro;
  7. menyusuan LAKIP, LPPD-AMJ, LKPJ-AMJ;
  8. Menyiapkan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;dan
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.