Biro Hukum Pemprov Lampung Dukung Implementasi KUHP Nasional melalui Fasilitasi Pidana Kerja Sosial

| 740x dilihat | Berita

Biro Hukum Pemprov Lampung Dukung Implementasi KUHP Nasional melalui Fasilitasi Pidana Kerja Sosial

Bandar Lampung — Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.H., M.M., C.L.A, mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, menyampaikan sambutan pada Rapat Pembahasan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

Rapat tersebut membahas Fasilitasi Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dan dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung.

Penerapan Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru

Dalam sambutannya, Dr. Erman Syarif menyampaikan bahwa pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat perubahan paradigma penting dalam sistem pemidanaan nasional. KUHP baru memberikan landasan penerapan keadilan restoratif, khususnya dengan menghadirkan alternatif pemidanaan berupa pidana kerja sosial.

Pendekatan ini menempatkan pemulihan dan rehabilitasi sebagai fokus utama, bukan semata-mata penghukuman, sehingga diharapkan mampu mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat secara produktif serta meminimalkan dampak sosial dari pemidanaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan dapat mengakomodir pelaksanaan pidana kerja sosial dalam bentuk program dan kegiatan pada perangkat daerah, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung tujuan pemidanaan yang lebih humanis.

Nota Kesepahaman sebagai Instrumen Kolaborasi

Dr. Erman Syarif menegaskan bahwa Nota Kesepahaman yang tengah dibahas merupakan instrumen strategis untuk membangun kolaborasi dan sinergi antara aparat penegak hukum, instansi vertikal, dan pemerintah daerah.

Dalam tahap implementasinya, Nota Kesepahaman ini akan melibatkan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sesuai tugas dan fungsinya, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dan penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program nyata yang efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Komitmen Tindak Lanjut dan Implementasi

Lebih lanjut, Dr. Erman Syarif mengajak seluruh pihak terkait untuk mengawal implementasi Nota Kesepahaman dengan langkah-langkah konkret dan terukur, agar tujuan bersama dalam mendukung pelaksanaan KUHP Nasional dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.

Peserta yang Hadir

Rapat Pembahasan Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh:

  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung;

  2. Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;

  3. Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung;

  4. Kepala Tim Pembimbingan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung;

  5. Kepala Tim Pendampingan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung;

  6. Kepala Tim Pengawasan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung; dan

  7. Anggota Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Pemerintah Provinsi Lampung.

Melalui forum ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mendukung pembaruan hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.