| 1300x dilihat | Berita
jdih.lampungprov.go.id, Bandar Lampung – Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., CLA, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pendampingan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung di Grand Mercure Kota Bandar Lampung, Selasa (23/9/2025) pukul 08.00 WIB.
Pentingnya Perspektif HAM dalam Produk Hukum Daerah
Dalam pemaparannya, Dr. Erman Syarif menegaskan bahwa setiap regulasi daerah harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini penting agar implementasi produk hukum daerah dapat melindungi hak masyarakat, menjamin keadilan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Produk hukum daerah yang berperspektif HAM akan memastikan bahwa regulasi tidak hanya mengikat, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat,” jelasnya.

Peserta Kegiatan Pendampingan Hukum
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pringsewu, yang ikut memberikan pandangan serta berbagi pengalaman terkait penyusunan produk hukum daerah di wilayah masing-masing. Kehadiran perwakilan kabupaten ini menambah perspektif praktis dalam diskusi mengenai tantangan dan peluang implementasi regulasi berbasis HAM.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum
Acara pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang selaras dengan nilai-nilai HAM. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan instansi vertikal di bidang hukum.
Dengan adanya kolaborasi ini, Pemerintah Provinsi Lampung optimistis mampu menghadirkan produk hukum daerah yang lebih inklusif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.