Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Kamis Beradat Resmi Berlaku Di Provinsi Lampung

| 52x dilihat | Berita

Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Kamis Beradat Resmi Berlaku Di Provinsi Lampung

Gubernur Lampung secara resmi menetapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat sebagai Upaya Penguatan Pelestarian Bahasa Daerah dan Budaya Lampung di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Lembaga Pendidikan se-Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut mengatur kewajiban penggunaan bahasa daerah serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Instruksi yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah. Kebijakan tersebut dinilai selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam memperkuat jati diri adat sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.

Ingub ini ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, hingga kepala perangkat daerah dan instansi vertikal. Selain itu, instruksi tersebut juga mencakup sektor pendidikan tinggi, termasuk para rektor dan pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta di wilayah Lampung.

Dalam diktum kesatu, Gubernur menginstruksikan pelaksanaan konkret program Hari Kamis Beradat. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung diwajibkan menjadi sarana komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antaraparat, rapat kedinasan, serta penyampaian sambutan resmi selama jam kerja.

Penerapan penggunaan bahasa daerah juga diarahkan ke lingkungan pendidikan. Lembaga pendidikan diminta mengintegrasikan bahasa Lampung dalam proses belajar mengajar sebagai upaya menanamkan nilai-nilai budaya lokal sejak dini.

Selain penguatan aspek bahasa, instruksi tersebut turut mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada diktum kedua ditegaskan bahwa seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, wajib mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.

Gubernur menekankan agar kebijakan ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan dilaksanakan secara konsisten, disiplin, dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Unduh disini