Mekanisme_Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022

| 569x dilihat | Abstrak

Mekanisme_Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022

Mekanisme_Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

2022.

Peraturan Gubernur Lampung No. 5 Tahun 2022: 7 Halaman

Peraturan Gubernur Lampung No. 5 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Abstrak : - Bahwa agar pelakasanaan Administrasi Pemerintah dan Pembangunan sesuai dengan tahap Pereancanaan pada Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu dilakukan pemantauan serta evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan pembangunan di Provinsi Lampung
    - Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Permenkeu No. 221/PMK.02/2021; Kepres No. 20 Tahun 2015; Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2021.
    - Dalam Peraturan ini diatur tentang: Mekanisme Pelaksanaan Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan  APBD Provinsi Lampung
       
Catatan : - Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan: 6 April 2022