| 1444x dilihat | Berita
jdih.lampungprov.go.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 166 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Lampung. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Lampung dalam menyiapkan rancangan peraturan gubernur agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dasar hukum surat edaran tersebut mengacu pada:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:
-
Peraturan Gubernur harus ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
-
Penyusunan harus berdasarkan urgensi dan kebutuhan Perangkat Daerah disertai penjelasan yang memadai.
-
Jika terdapat beberapa rancangan dengan materi muatan yang sama, perlu dilakukan simplifikasi/penyederhanaan.
-
Rancangan Peraturan Gubernur yang telah selesai wajib disampaikan kepada Biro Hukum Setda Provinsi Lampung untuk dibahas bersama, dilanjutkan dengan harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, serta difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Surat edaran tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, SH., MH., MM., CLA.
Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM., di Telukbetung, Bandar Lampung, pada 11 September 2025, atas nama Gubernur Lampung.
Surat Edaran tersebut dapat diunduh pada Aplikasi JDIH Pemprov Lampung Mobile atau Website JDIH Provinsi Lampung, atau melalui tautan berikut ini: Unduh Disini