| 964x dilihat | Berita
Bandar Lampung — Dalam rangka pengawalan pencapaian target prioritas nasional melalui Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2025, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Kemenko Kumham Imipas memiliki tanggung jawab sebagai pengampu dan koordinator capaian indikator Indeks Pembangunan Hukum. Salah satu pilar utama yang diukur dalam IPH adalah Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum, yang menitikberatkan pada pemberdayaan hukum masyarakat melalui ketersediaan informasi hukum yang transparan dan mudah diakses.
Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut, Kemenko Kumham Imipas melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Strategi Mewujudkan Peningkatan Meaningful Participation dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah melalui Sosialisasi Ketersediaan Sistem Informasi Hukum, yang dilaksanakan di tiga wilayah, yakni Provinsi Sumatera Utara, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat.
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut di Provinsi Lampung, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, SH., MH., MM., CLA. ditunjuk sebagai narasumber untuk memberikan penguatan materi terkait “Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah Hukum dalam Meningkatkan Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah.”
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam menghadirkan proses pembentukan peraturan daerah yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan nilai Indeks Pembangunan Hukum Provinsi Lampung secara berkelanjutan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang inklusif dan berkeadilan.