Pemprov Lampung Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Terkait RSUD Bandar Negara Husada

| 93x dilihat | Berita

Pemprov Lampung Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Terkait RSUD Bandar Negara Husada

jdih.lampungprov.go.id, Bandar Lampung, 25 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat penting dalam rangka pembahasan tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) yang diprakarsai oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandar Negara Husada. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Kantor Gubernur Provinsi Lampung pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 08.30 WIB hingga selesai.

 

Agenda rapat mencakup pembahasan tiga substansi utama, yakni:

  1. Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung;
  2. Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum RSUD Bandar Negara Husada;
  3. Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Inspektur Provinsi Lampung, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Kepala BPKAD, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi, perwakilan BPKP, Kanwil Kemenkumham Lampung, Direktur RSUD Bandar Negara Husada, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, serta tim penyusun peraturan gubernur.

Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung,  Erman Syarif SH., MH., MM., CLA. yang mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa rapat ini sangat penting sebagai upaya meningkatkan tata kelola, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan layanan kesehatan di lingkungan RSUD Bandar Negara Husada. Ia juga berharap seluruh undangan dapat hadir tepat waktu guna mendukung kelancaran proses pembahasan.

 

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Lampung dalam memperkuat regulasi dan pelayanan publik di sektor kesehatan, khususnya dalam mendukung operasional rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).