| 42x dilihat | Berita
Bandung – Pemerintah Provinsi Lampung turut hadir dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Harmonisasi atas Hasil Evaluasi, Fasilitasi, dan Verifikasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar pada 29–31 Oktober 2025 di Hotel Grand Tjokro, Bandung.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia, dengan tujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam memastikan kualitas peraturan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
Pemerintah Provinsi Lampung diwakili oleh Dr. Erman Syarif, S.H., M.H., M.M., CLA, selaku Kepala Bagian Peraturan dan Perundangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung yang juga menjadi Moderator pada kegiatan tersebut.

Dalam agenda tersebut, para peserta mengikuti sesi harmonisasi dan pembahasan teknis mengenai hasil evaluasi serta fasilitasi Ranperda, termasuk mekanisme verifikasi yang menjadi bagian penting dari proses pembentukan produk hukum daerah.
Salah satu narasumber dalam kegiatan ini adalah Drs. H. Yudia Ramli, M.Si, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang memaparkan materi mengenai tata kelola aset daerah serta optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi dan memastikan setiap produk hukum daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).