Pemprov Lampung Matangkan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026

| 140x dilihat | Berita

Pemprov Lampung Matangkan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Pembahasan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Jumat, 31 Juli 2026, di Ruang Rapat Biro Hukum Lantai 4, Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Nomor 100.3.2/564/03/2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang undangan rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., C.L.A., serta dihadiri oleh perangkat daerah pengusul rancangan peraturan daerah.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Lampung, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, dan Rumah Sakit Bandar Negara Husada Provinsi Lampung sebagai perangkat daerah yang mengajukan usulan pembentukan peraturan daerah pada tahun 2026.

Dalam arahannya, Dr. Erman Syarif menekankan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah, memiliki dasar hukum yang kuat, serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah perlu didukung dengan naskah akademik, kajian yang komprehensif, serta analisis kebutuhan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pelaksanaan program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung.

Rapat juga menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyelaraskan substansi usulan regulasi dengan arah kebijakan pembangunan daerah, sekaligus mengidentifikasi urgensi pembentukan peraturan daerah yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui pembahasan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dapat menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, implementatif, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Penyusunan Propemperda menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan sistem regulasi daerah yang adaptif terhadap perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat, sehingga setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Provinsi Lampung.