| 472x dilihat | Berita
jdih.lampungprov.go.id, Bqandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 179 Tahun 2025 tentang Prosedur Penyusunan Keputusan Gubernur. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung agar proses penyusunan keputusan gubernur berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat edaran ini merujuk pada beberapa dasar hukum, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung, serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 37 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung berperan penting dalam menyiapkan bahan perencanaan, perumusan, serta pengkoordinasian penyusunan produk hukum gubernur. Termasuk di dalamnya adalah penetapan dan pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Bagi perangkat daerah yang mengusulkan naskah keputusan gubernur, diimbau agar menyampaikan dokumen tersebut melalui Sekretaris Daerah melalui Biro Hukum Setda Provinsi Lampung. Sebelum disampaikan, perangkat daerah wajib meneliti dan mencermati kembali isi naskah keputusan yang diusulkan, serta melampirkan surat pengantar dan bahan pendukung yang relevan.
Jika keputusan gubernur yang diusulkan berkaitan dengan kebijakan atau pembiayaan daerah, perangkat daerah juga diminta untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Proses penandatanganan keputusan gubernur dilakukan secara berjenjang dan dikoordinasikan melalui paraf koordinasi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Lampung.
Selain itu, penomoran dan tanggal penetapan keputusan gubernur juga akan diproses melalui Biro Hukum Setda Provinsi Lampung untuk menjaga keseragaman administrasi.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM., di Telukbetung, Bandar Lampung, pada 7 Oktober 2025, atas nama Gubernur Lampung.
“Surat edaran ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban administrasi dan keseragaman dalam proses penyusunan keputusan gubernur, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan dapat lebih akuntabel dan terkoordinasi dengan baik,” ujar Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, SH., MH., MM., CLA, dalam keterangan tertulisnya.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, diharapkan setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dapat memahami dan menerapkan prosedur penyusunan keputusan gubernur secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.