Pemprov Lampung Terima Kunjungan Kerja Pemprov Sumatera Selatan Bahas Penataan Reklame dan Pemanfaatan Aset Daerah

| 1425x dilihat | Berita

Pemprov Lampung Terima Kunjungan Kerja Pemprov Sumatera Selatan Bahas Penataan Reklame dan Pemanfaatan Aset Daerah

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menerima kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka studi informasi terkait implementasi arsitektur bangunan khas daerah, optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah, serta pengelolaan dan perizinan reklame di kawasan milik pemerintah daerah.

Pertemuan berlangsung pada Jumat, 8 Desember 2026, pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

Rombongan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari unsur Dinas Pariwisata, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Dinas Komunikasi dan Informatika, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sumatera Selatan, serta Asosiasi Pengusaha Advertising Sumatera Selatan.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung bersama Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi, didampingi unsur dari BPKAD Provinsi Lampung, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKCPK).

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggali informasi mengenai kebijakan dan implementasi pengaturan bangunan berciri khas daerah di Provinsi Lampung, termasuk strategi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi yang berada di sepanjang ruas jalan daerah untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan penataan kawasan perkotaan.

Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada mekanisme pengelolaan dan perizinan reklame, khususnya reklame yang berada di atas tanah atau aset milik Pemerintah Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung dinilai memiliki pengalaman dalam pengelolaan tata ruang reklame yang terintegrasi dengan pengaturan aset daerah dan estetika kawasan.

Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pengaturan reklame dan pemanfaatan aset daerah perlu dilakukan secara terukur melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum, tetap memperhatikan tata ruang kota, keselamatan publik, serta optimalisasi potensi pendapatan daerah.

Pertemuan tersebut juga menjadi ruang diskusi antardaerah dalam memperkuat sinergi kebijakan pemerintahan, khususnya pada aspek hukum daerah, pengelolaan aset, dan penataan kawasan strategis perkotaan yang adaptif terhadap perkembangan investasi dan pembangunan daerah.

Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan terjalin pertukaran informasi dan praktik baik antar pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset daerah dan perizinan reklame yang lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.