Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 2022

| 425x dilihat | Abstrak

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 2022

Penyelenggaraan - Administrasi - Kependudukan 2022

Peraturan Daerah No. 1, LD 2022/No.1 Reg 1-18/2022 : 14 HLM

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

ABSTRAK : - bahwa untuk memlaksanakan ketentuan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan lembaran negara Republik Indonesia tahun 2006 No 124 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4674 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor:232. tambahan lembaran Negara Republik Indonesia no 4975)
    - Dasar Hukum undang-undang ini adalah bahwa berdasarkan pasal 6 undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 215 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan
      Dasar Hukum undang-undang ini adalah Pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 10945; undang-undang no 14 tahun 1964; uu no 25 tahun 1959; uu no 12 tahun 2011, uu no 23 tahun 2014; PP no 40 tahun 2019; perpres no 96 tahun 2018; permendagri no 65 tahun 2010
    - Dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran atas maksud dan tujuan berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan dan penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk provinsi lampung baik yang berada di dalam dan juga di luar provinsi lampung dalam rangka pemanfaatan data dan akses data kependuduukan diperlukan pengelolaan yang proporsional memenuhi standar teknologi informasi dinamis tertib administrasi dan bertanggung jawab
    - peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 25 februari 2022