| 293x dilihat | Berita
Bandar Lampung — Perpustakaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Lampung terus memperkuat perannya sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum yang terbuka bagi masyarakat. Melalui pengelolaan koleksi yang terstruktur serta layanan yang semakin modern, perpustakaan ini menjadi salah satu sumber referensi hukum yang mendukung peningkatan literasi hukum di Provinsi Lampung.
Sebagai bagian dari implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Perpustakaan JDIH Provinsi Lampung menghimpun, mengelola, dan menyebarluaskan berbagai produk hukum pusat maupun daerah secara lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Koleksi yang tersedia meliputi peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, hingga Keputusan Gubernur. Selain itu, perpustakaan juga menyediakan buku-buku hukum, monografi, jurnal ilmiah, hasil penelitian, serta berbagai literatur yang mendukung pengembangan ilmu hukum dan tata kelola pemerintahan.
Dalam mendukung kemudahan akses informasi, Perpustakaan JDIH Provinsi Lampung menerapkan sistem indeks grafis yang mengelompokkan koleksi berdasarkan tema, tahun terbit, jenis dokumen, dan instansi pembentuk. Sistem tersebut memudahkan pengunjung maupun peneliti dalam menemukan referensi hukum sesuai kebutuhan.
Layanan yang disediakan tidak hanya berupa layanan baca di tempat, tetapi juga layanan peminjaman koleksi, akses digital melalui website JDIH Provinsi Lampung, serta konsultasi dan bantuan penelusuran informasi hukum.
Masyarakat juga dapat melakukan pencarian dokumen hukum berdasarkan judul, kata kunci, maupun nomor peraturan melalui sistem pencarian yang tersedia pada portal resmi JDIH Provinsi Lampung.
Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., C.L.A., menyampaikan bahwa penguatan layanan perpustakaan hukum merupakan bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi hukum sekaligus membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
"Perpustakaan JDIH tidak hanya menjadi tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga menjadi pusat literasi yang mendukung mahasiswa, akademisi, aparatur pemerintah, praktisi hukum, hingga masyarakat umum dalam memperoleh referensi hukum yang terpercaya," ujarnya.
Melalui pengembangan layanan yang semakin modern dan mudah diakses, Perpustakaan JDIH Provinsi Lampung diharapkan mampu menjadi pusat referensi hukum daerah yang mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas.