| 23321x dilihat | Berita
Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menetapkan perubahan logo daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I: 01/Perda/I/DPRD/71-72 Tentang Bentuk Lambang Daerah Provinsi.
Perubahan ini bertujuan untuk mempertegas identitas dan simbolisasi Pemerintah Provinsi Lampung agar sesuai dengan dinamika pembangunan, semangat kebersamaan, serta jati diri masyarakat Lampung. Logo baru yang ditetapkan melalui Perda ini kini menjadi identitas resmi yang digunakan dalam dokumen pemerintahan, atribut kedinasan, serta kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Lampung.


Masyarakat dan instansi pemerintah dapat mengakses serta mengunduh salinan resmi Peraturan Daerah tersebut melalui portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Lampung pada tautan berikut:
Unduh Perda No. 4 Tahun 2009 di JDIH Lampung
Unduh Logo Pemerintah Provinsi Lampung