Pj. Gubernur Dorong Transformasi Iklim Investasi melalui Raperda Inisiatif DPRD

| 103x dilihat | Berita

Pj. Gubernur Dorong Transformasi Iklim Investasi melalui Raperda Inisiatif DPRD

Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (06/08/2024), Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan pandangan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung. Di antara isu-isu yang diangkat, perhatian khusus diberikan pada bagaimana peraturan-peraturan ini akan mempengaruhi iklim investasi di provinsi tersebut.

Adapun keenam Raperda tersebut, antara lain tentang:

  1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  2. Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
  4. Pertumbuhan Ekonomi Biru;
  5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan;
  6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pengajuan keenam Raperda tersebut.

“Kami yakin bahwa keenam Raperda ini telah melalui kajian yang mendalam untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Samsudin.

Secara khusus, Samsudin menyoroti pentingnya memastikan, setiap Raperda yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

“Kita harus memastikan bahwa Raperda yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha tidak hanya mematuhi peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memfasilitasi masuknya investasi dengan menghilangkan hambatan-hambatan birokrasi,” jelas Samsudin.

Lebih lanjut, Samsudin menjelaskan, substansi Raperda harus sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan tidak sekadar menyalin peraturan yang sudah ada.

“Raperda yang disusun harus merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus meningkatkan kualitas serta pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung,” tambahnya.

Isu pengendalian pencemaran udara dan pertumbuhan ekonomi biru juga menjadi sorotan penting, namun Samsudin menekankan bahwa regulasi yang kuat dan efektif dalam sektor-sektor ini akan memberikan dampak positif pada iklim investasi secara keseluruhan. “Peraturan yang kuat tentang pengendalian pencemaran udara dan pengembangan ekonomi biru akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan menarik bagi investor,” kata Samsudin.

Dalam penutupannya, Pj. Gubernur Samsudin menggarisbawahi bahwa segala upaya dalam penyusunan Raperda harus diarahkan untuk memperkuat peraturan yang sudah ada dan memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Lampung. “Kami berharap pembahasan dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat selanjutnya dengan semangat yang sama untuk membangun Lampung yang lebih baik,” pungkasnya.

 

Source: Pembaruan.id