KEPUTUSAN GUBERNUR No. 127 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tengah 11 Tahun 1997 Tentang Izin Penyelenggaraan Pertunjukan Kesenian/Kebudayaan


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 127 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tengah 11 Tahun 1997 Tentang Izin Penyelenggaraan Pertunjukan Kesenian/Kebudayaan ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia